Syarat-syarat menjadi pemilih :
1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu kejiwaannya/ingatannya.
3. Terdaftar sebagai pemilih.
4. Bukan anggota TNI/POLRI.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
6. Terdaftar di DPT.
7. Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan.
Warga Negara yang berhak memilih :
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. WNI didaftar oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilukada sehingga tercantum sebagai pemilih tetap di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Warga yang berhak memilih di TPS adalah yang terdaftar dalam DPT.
3. Bagi pemilih dari TPS lain harus membawa surat keterangan pindah memilih seperti formulir A7 PPWP (surat pindah TPS) dalam Pilpres, atau surat keterangan pindah memilih dalam Pemilukada.
Demikian informasi dari KPU Kota Samarinda tentang Siapa Pemilih Dalam Pemilu.
Demikian informasi dari KPU Kota Samarinda tentang Siapa Pemilih Dalam Pemilu.