Siapa Pemilih Dalam Pemilu

Siapa Pemilih Dalam Pemilu - Pemilih dalam pemilu adalah Warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Syarat-syarat menjadi pemilih :
1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu kejiwaannya/ingatannya.
3. Terdaftar sebagai pemilih.
4. Bukan anggota TNI/POLRI.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
6. Terdaftar di DPT.
7. Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan.

Warga Negara yang berhak memilih :

1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. WNI didaftar oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilukada sehingga tercantum sebagai pemilih tetap di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Warga yang berhak memilih di TPS adalah yang terdaftar dalam DPT.
3. Bagi pemilih dari TPS lain harus membawa surat keterangan pindah memilih seperti formulir A7 PPWP (surat pindah TPS) dalam Pilpres, atau surat keterangan pindah memilih dalam Pemilukada.

Demikian informasi dari KPU Kota Samarinda tentang  Siapa Pemilih Dalam Pemilu.
 
Informasi Pemilu Online Bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda
Indonesia Memilih Menuju Pemilu 2014