Pendaftaran PPK dan PPS

Pendaftaran PPK dan PPS
Saat ini KPU Kota Samarinda sedang melakukan kegiatan Pendaftaran PPK dan PPS, informasi selanjutnya bisa anda hubungi Sekretariat KPU Kota Samarinda di Jalan Ir. H. Juanda No. 18 Samarinda.

Demikian informasi dari KPU Kota Samarinda tentang Pendaftaran PPK dan PPS untuk anda ketahui bersama.

Partai Politik Peserta Pemilu 2014


Partai Politik Peserta Pemilu 2014
Inilah daftar nama Partai Politik Peserta Pemilu 2014 yang di tentukan oleh KPU RI, silahkan anda unduh versi pdf nya di sini.

Demikian informasi dari KPU Kota Samarinda tentang daftar nama Partai Politik Peserta Pemilu 2014 untuk anda ketahui bersama.

Peran Masyarakat Dalam Pemilu

Peran Masyarakat Dalam Pemilu - Masyarakat sebagai pemilih memiliki peran penting dalam penyusunan daftar pemilih, peran tersebut antara lain melakukan pengecekan nama pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan ditempat-tempat strategis. Bila nama pemilih yang bersangkutan atau pemilih lain yang memang memenuhi syarat belum dimasukkan atau ada nama pemilih yang sudag tidak memenuhi syarat tetapi masih dimasukkan (seperti sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, di bawah umur dan lain-lain) dapat memberikan masukan kepada petugas terkait.

Peran Masyarakat Dalam Pemilu - Peranan masyarakat dalam hal ini RT dan RW sangatlah penting dan strategis dalam pengumpulan data kependudukan di tingkat paling bawah untuk mendata pemilih yang berhak menjadi pemilih pada pelaksanaan pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu menandakan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu dan demokrasi di negara kita. Pada saat pemilu, diharapkan masyarakat ikut serta mensukseskan proses ini dengan cara mengawasi pelaksanaannya.

Siapa Pemilih Dalam Pemilu

Siapa Pemilih Dalam Pemilu - Pemilih dalam pemilu adalah Warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Syarat-syarat menjadi pemilih :
1. WNI yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu kejiwaannya/ingatannya.
3. Terdaftar sebagai pemilih.
4. Bukan anggota TNI/POLRI.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
6. Terdaftar di DPT.
7. Khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan.

Warga Negara yang berhak memilih :

1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. WNI didaftar oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilukada sehingga tercantum sebagai pemilih tetap di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Warga yang berhak memilih di TPS adalah yang terdaftar dalam DPT.
3. Bagi pemilih dari TPS lain harus membawa surat keterangan pindah memilih seperti formulir A7 PPWP (surat pindah TPS) dalam Pilpres, atau surat keterangan pindah memilih dalam Pemilukada.

Demikian informasi dari KPU Kota Samarinda tentang  Siapa Pemilih Dalam Pemilu.

Sejarah Penyelenggaraan Pemilu di Indoensia

1. Pemilu tahun 1955 
2. Pemilu tahun 1971 
3. Pemilu tahun 1977 
4. Pemilu tahun 1982
5. Pemilu tahun 1987
6. Pemilu tahun 1992
7. Pemilu tahun 1997
8. Pemilu tahun 1999
9. Pemilu tahun 2004
10. Pemilu tahun 2009
11. Pemilukada di seluruh Indonesia

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional

Kelebihan sistem proporsional antara lain :

a. Menyelamatkan suara masyarakat pemilih dimana suara kandidat yang lebih kecil dari kandidat lainnya tetap akan diperhitungkan sehingga sedikit suara yang hilang.
b. Memungkinkan partai-partai yang memperoleh suara atau dukungan yang lebih sedikit tetap memiliki wakil di parlemen karena suara mereka tidak otomatis hilang atau tetap diperhitungkan.
c. Memungkinkan terpilihnya perempuan karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan lebih dari satu.

Kekurangan sistem proporsional antara lain :

a. Sistem ini cenderung menyuburkan sistem multipartai yang dapat mempersulit terwujudnya pemerintahan yang stabil.
b. Biasanya antara pemilih dengan kandidat tidak ada kedekatan secara emosional. Pemilih tidak atau kurang mengenal kandidat, dan kandidat juga tidak mengenal karekteristik daerah pemilihannya, masyarakat pemilih dan aspirasi serta kepentingan mereka. Kandidat lebih memiliki keterikatan dengan partai politik sebagai saluran yang mengusulkan mereka. Pada akhirnya nanti, kandidat yang terpilih mungkin tidak akan memperjuangkan dengan gigih kepentingan pemilih karena tidak adanya kedekatan emosional tadi.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Distrik

Kelebihan sistem distrik antara lain :

a. Karena kecil dan tidak terlalu besarnya distrik maka biasanya ada hubungan atau kedekatan antara kandidat dengan masyarakat di distrik tersebut, kandidat mengenal masyarakat serta kepentingan yang mereka butuhkan.
b. Sistem ini akan mendorong partai politik untuk melakukan penyeleksian yang lebih ketat dan kompetitif terhadap calon yang akan diajukan untuk enjadi kandidat dalam pemilihan.
c. Karena perolehan suara partai-partai kecil tidak diperhitungkan, maka secara tidak langsung akan terjadi penyederhanaan partai politik. Sistem dwipartai akan lebih berkembang dan pemerintahan berjalan dengan lebih stabil.

Kekurangan sistem distrik antara lain :
a. Sistem ini kurang representatif karena perolehan suara kandidat yang kalah tidak diperhitungkan sama sekali atau suara tersebut dianggap hilang.
b. Partai-partai kecil atau golongan/kelompok minoritas/termarjinalkan yang memperoleh suara yang lebih sedikit tidak akan terwakili (tidak memiliki wakil) karena suara mereka tidak diperhitungkan. Dalam hal ini, kaum perempuan memiliki peluang yang kecil untuk bersaing mengingat terbatasnya kursi yang diperebutkan.
c. Wakil rakyat terpilih akan cenderung lebih memperhatikan kepentingan rakyat di distriknya dibandingkan dengan distrik-distrik yang lain.
 
Informasi Pemilu Online Bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda
Indonesia Memilih Menuju Pemilu 2014